Tanggapan Pemerintah atas Masukan JIRE tentang Efisiensi Energi


Deprecated: Function wp_make_content_images_responsive is deprecated since version 5.5.0! Use wp_filter_content_tags() instead. in /home/greening/public_html/wp-includes/functions.php on line 6085

Terkait masukan JIRE mengenai implementasi efisiensi energi di Indonesia yang ditujukan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada beberapa Menteri terkait, pada tanggal 26 Desember 2019 lalu JIRE menerima tanggapan tertulis dari Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanggapan tersebut adalah sebagai berikut:

Yang terhormat,

Koordinator Jejaring Indonesia Rendah Emisi (JIRE)

Menanggapi surat masukan Saudara kepada Presiden Republik Indonesia perihal Masukan untuk Implementasi Efisiensi Energi di Indonesia tanggal 2 Desember 2019, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan yang telah diberikan dan terkait pelaksanaan konservasi energi nasional berikut ini kami sampaikan beberapa hal diantaranya:

  1. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi telah melaksanakan beberapa program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan konservasi energi antara lain:

a. Manajemen Energi

Penerapan mandatory manajemen energi pada industri lahap energi (konsumsi energi ≥ 6000 TOE/tahun) dapat menghemat energi sebesar 25,18 TWh atau setara dengan Rp. 26,1 T. Selain itu, penerapan Sistem Managemen Energi (SME), sampai saat ini sudah ada 80 perusahaan yang bersertifikat ISO 50001 SME;

b. Standar Kinerja Energi Minimum

Penerapan mandatory standar efisiensi energi pada peralatan rumah tangga (lampu swabalas dan AC Split) dapat menghemat energi sebesar 4,56 TWh atau setara dengan Rp. 6,7 T dan segera menyusul terhadap 6 (enam) peralatan lainnya yang berpotensi menghemat energi secara kumulatif pada tahun 2025 sebesar 44 TWh atau setara dengan Rp. 65,5 T. Ditargetkan sampai dengan tahun 2025 terdapat 12 peralatan pemanfaat energi telah diatur memiliki Standar Kinerja Energi Minimum;

c. Peningkatan kesadaran hemat energi

Peningkatan kesadaran hemat energi melalui sosialisasi kepada rumah tangga, sekolah, perguruan tinggi, pemerintah daerah, industri, pengelola gedung; dan pemberian penghargaan bidang efisiensi energi setiap tahun.

  1. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan konservasi energi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sedang melakukan beberapa upaya diantaranya:

a. Mendorong bisnis efisiensi energi dengan melibatkan usaha jasa konservasi energi (ESCO) melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi melalui memperluas cakupan pelaksanaan efisiensi energi dengan penerapan mandatory manajemen energi di sektor industri dan transportasi (batas konsumsi energi ≥ 4000 TOE/tahun) dan sektor bangunan gedung (batas konsumsi energi ≥ 500 TOE/tahun);

b. Menyederhanakan peraturan dan menambah jumlah peralatan pemanfaat energi melalui revisi Peraturan Menteri ESDM tentang Standar Kinerja Energi Minimum;

c. Melakukan peningkatan kesadaran hemat energi yang lebih intensif dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait melalui berbagai program dan kegiatan.

Untuk mempercepat peningkatan pelaksanaan konservasi energi tersebut, maka perlu peran serta semua pemangku kepentingan lembaga pemerintah dan non pemerintah termasuk JIRE. Penjelasan pelaksanaan program dan kegiatan konservasi energi secara lebih rinci dari point-point tersebut diatas, kami sampaikan dalam lampiran surat ini.

Direktur Jenderal,

FX. Sutijastoto

Dalam lampiran dari surat ini, yang dapat diunduh dari link yang disediakan, terdapat penjelasan lebih lanjut dari program dan kegiatan konservasi energi yang dilaksanakan Pemerintah. Beberapa hal yang menarik diantaranya bahwa salah satu jenis insentif dalam rancangan revisi PP 70/2009 adalah sertifikat bukti penghematan energi. Perlu kejelasan lebih lanjut apakah sertifikat ini kelak akan dapat diperdagangkan untuk digunakan pihak lain memenuhi kewajiban managemen energinya? Dalam surat tanggapan dan lampirannya ini juga tidak ditemui tanggapan mengenai pengenaan sanksi atau disinsentif terhadap pengguna energi yang tidak melakukan kewajiban managemen energi.

Dari sisi pendanaan efisiensi energi, disebutkan ada empat skema pembiayaan yang potensial yaitu melalui perbankan komersil, PT Sarana Multi Infrastruktur, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Disebutkan pula bahwa Pemerintah sedang membahas teknis pendirian window khusus untuk EBTKE dalam BPDLH sebagai bagian dari pengendalian perubahan iklim.

Terhadap masukan dari JIRE dan stakeholder lainnya, Pemerintah sepakat bahwa sampai saat ini dari seluruh skema pendanaan yang ada belum ada yang bisa direalisasikan untuk pembiayaan proyek-proyek efisiensi energi karena beberapa kendala. Oleh karena itu, Kementerian ESDM menginginkan adanya klausul-klausul khusus dalam rancangan revisi PP 70/2009 terkait payung hukum usaha jasa efisiensi energi berdasarkan kontrak kinerja (energy service performance contract) dan pendanaan khusus efisiensi energi.

JIRE mengucapkan terimakasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan Pemerintah cq. KESDM terhadap masukan yang disampaikan. Selanjutnya, JIRE berharap dapat melakukan komunikasi yang lebih erat lagi dengan Pemerintah dalam perumusan kebijakan efisiensi energi, khususnya dalam hal insentif/disinsentif dan pendanaan efisiensi energi.